You are currently viewing Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau

Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau

Institut Bisnis Nusantara (IBN) ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan  Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Rabu (10/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB secara virtual.

 

Kegiatan sosialisasi terkait Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A Tahun 2022 Sesi 1 ini diikuti oleh kurang lebih 250 peserta perwakilan perguruan tinggi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 3 dan 4.

 

Materi sosialisasi dibawakan oleh 3 pembicara yakni Ibu Yulita Priyoningsih, Bapak Desutama Prayogo dan Ibu Fifti Istiklaili dimoderatori oleh Bapak Sujud W.

Ibu Yulita Priyoningsih

Pada kesempatan ini, Ibu Yulita menghimbau perguruan tinggi untuk mendaftarkan diri ke aplikasi baru Akun Siera sehingga mendapatkan pin agar terdaftar di PDDIKTI agar dapat mengawal program RPL dengan baik.

 

“Untuk masuk ke Siera silahkan hubungi admin PDDikti di masing-masing Perguruan Tinggi untuk mendapatkan akun Siera,” ujarnya.

Bapak Desutama Prayogo 

Pembicara selanjutnya, Bapak Desutama Prayogo menjelaskan bahwa program RPL ini merupakan upaya peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Selain itu, menurutnya program ini juga berguna sebagai pengakuan hasil pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja untuk menempuh pendidikan tinggi serta penyertaraan kualifikasi tertentu sebagai dosen.

 

“Penyelenggaraan RPL pada jenjang pendidikan tinggi meliputi RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi dan RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen. Ini upaya menyetarakan pendidikan yang harus kita dukung di perguruan tinggi kita masing-masing ,” ujarnya.

 

Pak Desu menegaskan bahwa dalam melaksanakan RPL pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit pelaksana RPL. Selain itu, perguruan tinggi bisa menambah fungsi pelaksanaan RPL pada unit yang sudah ada pada perguruan tinggi sebagai pengelolah RPL.

 

“Pengakuan capaian pembelajaran ini hanya boleh diselenggarakan bagi perguruan tinggi yang minimal memiliki peringkat akreditasi baik sekali atau B dan diuji oleh asesor yang kredibel,” ujarnya.

 

Oleh karena itu perguruan tinggi dengan kriteria yang sudah ditetapkan dapat membuat pedoman penyelenggaraan RPL dan membuat peraturan akademik mahasiswa yang mencakup maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.

 

“Jadi pedoman RPL memuat paling sedikit mengenai prasyarat calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelanggaraan RPL,” ujarnya.

Ibu Fifti Istiklaili

Pada sesi selanjutnya, pembicara Ibu Fifti Istiklaili menjelaskan syarat peserta yang bisa mengikuti program RPL.

 

“Sasaran dari program RPL ini adalah minimal sudah lulus SMA atau bentuk lain yang sederajat, memiliki pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh,” ujarnya.

 

Bu Fifti menginformasikan bahwa akan dilaksanakan pelatihan teknis mengenai pelaksanaan RPL pada tahap kedua agar seluruh perguruan tinggi dengan kriteria yang sudah ditentukan dapat membentuk RPL di perguruan tinggi masing-masing dan mensukseskan program RPL ini.

 

“Kami sangat terbuka bagi perguruan tinggi yang ingin membuat RPL. Semga ilmu yang dibagikan narsum hari ini dapat memberi manfaat kepada pada bapak ibu untuk wilayah LLDIkti 3 dan 4. Terima kasih,” pungkasnya.