You are currently viewing Bimtek Percepatan Pembentukan Satgas PPKS

Bimtek Percepatan Pembentukan Satgas PPKS

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Bisnis Nusantara (IBN) sukses mengikuti Webinar Penguatan Satgas PPKS dan Bimbingan Teknis Percepatan Pembentukan Satgas PPKS pada Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa (22/8/23) pukul 13.40 WIB.

Pak Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc selaku Kepala LLDikti Wilayah III 

Acara webinar dipandu oleh Pak Tri Munanto dari LLDikti Wilayah III. Sebelum materi diberikan oleh para pemateri, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc selaku Kepala LLDikti Wilayah III mengapresiasi seluruh perwakilan Satgas Perguruan Tinggi. Menurutnya, keberadaan Satgas yang sudah terbentuk di perguruan tinggi wajib dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh LLDikti Wilayah III, sudah terdapat 13 dari 276 perguruan tinggi swasta yang telah berhasil membentuk Satgas PPKS dan melaporkannya melalui Portal PPKS,” ujarnya.

Pak Toni berharap melalui webinar yang terlaksana dapat mempercepat pembentukan Satgas di LLDIKTI Wilayah III.

“Semoga seluruh perguruan tinggi yang belum memiliki Satgas dapat diberi kemudahan untuk mencapai target pembentukan Satgas karena hal ini merupakan konsen semua pihak,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, Pak Toni menegaskan bahwa LLDikti Wilayah III berkomitmen untuk mendampingi seluruh kampus untuk mempercepat pembentukan Satgas.

Ibu Corina perwakilan Inspektorat Jenderal INSP IV

Senada Pak Toni, pembicara perdana, Ibu Corina perwakilan Inspektorat Jenderal INSP IV mensosialisasikan mengenai PPKS.

“Satgas seharusnya memiliki hotline dan sebaiknya bisa disosialisasikan kepada Tendik, dosen dan mahasiswa supaya mereka bisa merespon dan bisa mengetahui lebih lanjut tentang Satgas PPKS,” ujarnya.

Ibu Corina merekomendasikan kepada seluruh Satgas untuk bisa melaporkan kasus yang ada di perguruan tinggi ke https://kemdikbud.lapor.go.id/; https://wbs.kemdikbud.go.id; https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.

“Jadi, mari memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual sebab bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan PPKS di kampusnya akan mendapatkan sanksi dari LLDikti,” ujarnya.

Ibu AKBP Rita Wibowo

Senada Ibu Corina, Ibu AKBP Rita Wibowo selaku pemateri selanjutnya menambahkan tentang peran kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, ada 3 hak korban yang perlu diketahui oleh Satgas yakni hak perlindungan, penanganan dan pemulihan. Segala perbuatan yang melanggar hak korban ini, wajib mendapatkan sanksi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlaku sejak 9 Mei 2022. Ibu Rita juga memaparkan tentang jenis-jenis kekerasan seksual, alat bukti kekerasan seksual, perluasan makna dari saksi dan pemberlakuan pemberatan hukuman bagi para pelaku. Ia berharap seluruh kasus kekerasan seksual dapat ditangani secara maksimal melalui sinergisitas yang baik bersama Polri.

“Kepada para pendidik akan ada pemberatan hukuman berupa hukuman pidana penjara jika terbukti sebagai pelaku kekerasan seksual dan kepada setiap pihak yang dengan sengaja mencegah dan menutup-nutupi akan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.

Ibu Dr.Theresia selaku Ketua Satgas PPKS Unika Atma Jaya 

Pembicara selanjutnya, Ibu Dr.Theresia selaku Ketua Satgas PPKS Unika Atma Jaya menambahkan wawasan tentang peran psikolog dalam menangani kekerasan seksual. Menurutnya, sebagai anggota Satgas perlu mendalami tentang identitas korban yang melakukan pelaporan. Upaya penanganan korban menurut Ibu Theresia dapat dilakukan dengan mendalami sejarah hidup pribadi korban. Selain itu, Satgas perlu memvalidasi apa yang dialami oleh korban dan untuk memberikan rasa aman.

“Sebagai Satgas kita perlu menjaga dokumen-dokumen yang bersifat rahasia, hati-hati saat berbicara dengan korban, punya kecepatan untuk tanggap, dan berdayakan korban agar mampu menyadari kekuatan yang dimiliki untuk bergerak,” ujarnya.

Bapak Indre dari Puspeka 

Selanjutnya, Bapak Indre dari Puspeka menuturkan tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembentukan Satgas PPKS. Menurutnya, terdapat 179 admin yang sudah berhasil mendaftar di Portal PPKS dan 13 di antaranya sudah membentuk Satgas, salah satunya adalah Satgas PPKS Institut Bisnis Nusantara. Sementara, terdapat 67 Kampus yang masih dalam tahap seleksi calon Pansel.

“Perguruan tinggi yang tidak memiliki kasus Kekerasan Seksual membentuk Satgas bukan Adhoc sesuai Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan untuk PT yang memiliki kasus kekerasan seksual perlu membentuk Satgas Adhoc,” pungkasnya.

Peserta Webinar