Institut Bisnis Nusantara (IBN) sukses mengikuti Webinar Sosialisasi Pajak dengan tema “Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP” pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Webinar ini diinisiasi oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Sebagai relawan pajak yang tergabung dalam 14 Tax Center perguruan tinggi di bawah DJP Jakarta Timur, IBN berupaya untuk berperan serta dalam berbagai program kerja perpajakan demi memajukan pajak. Upaya ini merupakan pengimplementasian dari MoU dan MoA antara DJP Kanwil Jakarta Timur dan IBN dalam kurun waktu lima tahun sejak ditandatangani pada Kamis (28/4/2022) lalu.
Kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Bapak Drs. Muhammad Ismiransyah M.Zain, Ak.,M.B.A
Pada kesempatan ini, Kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Bapak Drs. Muhammad Ismiransyah M.Zain, Ak.,M.B.A (selanjutnya Bapak Rendi) dengan bangga mengapresiasi 200 peserta webinar, secara khusus kepada perwakilan dari 14 Tax Center yang ada di perguruan tinggi.
“Terima kasih untuk seluruh peserta webinar yang sudah terlibat dan meluangkan waktu untuk mendalam topik pada hari ini. Semoga kita bisa bersinergi bersama sebagai Wajip Pajak yang sadar pajak melalui berbagai sosialisasi yang diberikan,” ujarnya.
Menurut Bapak Rendi, kampus sebagai lembaga pendidikan akan mengambil peran penting dalam mensukseskan program dari DPJ dari lingkup perguruan tinggi. Ia juga berharap melalui kerja sama dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi, akan efektif meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Melalui kerjasama ini, sosialisasi mengenai pajak kepada masyarakat akan lebih gencar dilakukan kedepannya. Dunia pendidikan pasti lebih dekat dengan masyarakat khususnya mahasiswa yang statusnya sebagai pelajar atau sekaligus sebagai karyawan dan mereka perlu tahu tentang pajak sejak dini,” ujarnya.
Narasumber memberikan materi
Senada itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Bapak Adrianus Erwien dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ibu Yolanda Angelina selaku pembicara juga menekankan pentingnya mengetahui tentang pajak sejak ini. Oleh karena itu, melalui paparannya, Ibu Yolanda Angelina memberikan materi tentang Administrasi NPWP yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pembayaran PBB Sektor P5L, Pemotongan/ Pemungutan (PPh), Pembayaran BEA Materai, Pemungutan PPN/PPnBM.
Ia juga menjelaskan 5 jenis administrasi NPWP yang dimulai dari proses pendaftaran melalui ereg.pajak.go.id, perubahan data, non efektif, pemindahan, dan penghapusan.
Untuk proses pendaftaran, Wajib Pajak (WP) harus memenuhi 2 persyaratan yakni syarat subjektif sudah 18 tahun dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.
“Jadi jika ada anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah yang telah memiliki NPWP maka bisa dilakukan penghapusan terhadap NPWPnya. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan teknis,” ujarnya.
Penyelenggara dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
Narasumber kedua Bapak Adrianus Erwien menjelaskan tentang NIK sebagai NPWP orang pribadi. NIK sebagai NPWP ini mulai berlaku secara massal sejak 1 Januari 2024.
“NPWP lama jumlahnya 15 digit maka ini akan disesuaikan dengan NIK yang berjumlah 16 digit sehingga wajib ditambahkan angka nol sebagai penyesuaian,” ujarnya.
Adapun tujuan dari kebijakan ini, menurutnya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP. Selain itu untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
“Upaya NPWP dengan menggunakan NIK ini juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia,” ujarnya.
Peserta Webinar