You are currently viewing Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak 2022

Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak 2022

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur sukses melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak secara daring melalui Zoom pada Selasa (15 Februari 2022) mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan Program Relawan Pajak tahun 2022 dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

Institut Bisnis Nusantara merupakan satu dari tujuh Perguruan Tinggi yang telah mempersiapkan dan mengirimkan mahasiswa pilihannya untuk berkontribusi sebagai Relawan Pajak tahun 2022. Adapun 6 Perguruan Tinggi tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Universitas Bina Sarana Informatika, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Kalbis Institute dan Institut STIAMI.

Acara pembekalan diawali dengan doa pembukaan dan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Setelah itu, peserta disambut secara hangat oleh PLH Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Pak Yulianto. Ia berharap seluruh Relawan Pajak dapat mengaplikasikan ilmu seputar perpajakan melalui bidang keilmuan yang sudah dipelajari di Perguruan Tinggi masing masing.

“Selamat datang kepada seluruh Relawan Pajak yang dengan kerelaan hati mengemban tugas membantu perpajakan dalam memberikan informasi seputar pajak kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Pak Yulianto mengatakan bahwa kesediaan menjadi Relawan Pajak merupakan salah satu bukti pengabdian dan keterlibatan mahasiswa yang patut diapresiasi dan perlu mendapat pembekalan yang memadai sebelum terjun ke lapangan. Pengabdian ini, menurutnya sebagai salah satu upaya mendukung program pemerintah dan menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Teman-teman Relawan Pajak akan menjalankan peran dan fungsinya untuk melayani wajib Pajak dan membantu tugas lain sehubungan dengan perpajakan berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku. Semua tugas pelayanan pajak wajib menjunjung kode etik relawan pajak, maka, selamat menyerap ilmu dari proses pembekalan ini dengan sebaik-baiknya. Pajak Kuat Indonesia Maju,” ujarnya.  

PLH Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Pak Yulianto

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh Anggota Humas DJP Bu Yola. Sebelum memberikan materi mengenai SPT, ia menekankan 4 poin kewajiban perpajakan yang wajib dipahami oleh Relawan Pajak mulai dari proses mendaftar, menghitung, membayar pajak terhutang ke bank dan kantor Pos dan yang terakhir membantu Wajib Pajak (WP) dalam proses melaporkannya.

“Dalam melakukan 4 poin tersebut, WP harus diberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis formulir SPT sesuai dengan pendapatan dan sumber pendapatannya. Ada 3 formulir yang harus diperhatikan yakni SPT dengan formulir 1770 SS, SPT dengan formulir 1770 S dan SPT dengan formulir 1770,” ujarnya.

Bu Yola kemudian menjelaskan secara rinci tentang penggunanaan masing-masing formulir ketika memenuhi kewajiban pajak.

“SPT dengan formulir 1770 SS diberikan kepada WP yang pendapatannya kurang dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu perusahaan. Formulir 1770 S diberikan kepada WP dengan penghasilan yang lebih dari 60 juta rupiah dan mendapat sumber penghasilan lebih dari satu sumber. SPT dengan formulir 1770 diberikan kepada WP memiliki penghasilan pekerjaan bebas, dikenakan pajak penghasilan final, memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Relawan Pajak juga dibekali dengan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan cara pengisian formulir konvensional maupun elektronik dan ketentuan lain mengenai pemotongan pajak untuk PNS dan non PNS.

Penjelasan Materi dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur

Pada materi selanjutnya, Anggota Humas DJP Pak Erwin memberikan pembekalan mengenai “Kemampuan Komunikasi” yang wajib dimiliki oleh Relawan Pajak.

“Sebagai Relawan Pajak, Anda wajib memiliki kemampuan komunikasi yang baik pula sebab WP yang kita layani butuh diberi perhatian secara penuh dengan kemampuan komunikasi yang baik,” ujarnya.

Pak Erwin juga menjelaskan langkah-langkah yang perlu diterapkan dalam melakukan pelayanan pajak.

“Anda wajib memberikan perhatian penuh kepada WP saat melakukan pelayanan. Gunakan kata yang tepat dengan visual yang tepat juga. Sampaikan pesan secara sederhana dan pendek dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh WP, lakukan kontak mata yang bersahabat dan eskpresi wajah yang ramah,” ujarnya.

Setelah itu, Anggota Humas DJP, Pak Muhhamad Nur memberikan pembekalan materi Kode Etik.

“Sebagai Relawan Pajak, Anda harus melakukan pelayanan kepada WP dengan memperhatikan kode etik yang berlaku. Relawan pajak harus profesional, tidak menyebar data dan informasi terkait WP, tidak meminta dan menerima apapun dari WP atas asistensi yang diberikan dan menjalankan seluruh pembekalan yang sudah diberikan pada sesi pembekalan hari ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan beberapa surat pernyataan yang harus diisi dan ditandatangani oleh Relawan Pajak. Sebelum sesi pemarapan ditutup, Pak Muhhamad Nur berharap seluruh Relawan Pajak dapat mengimplementasikan seluruh hal-hal yang sudah disampaikan pada sesi pembekalan dengan baik.

Anggota Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur

Pada akhir sesi, PLH Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Pak Yulianto mengukuhkan seluruh Relawan Pajak yang sudah dibekali dengan materi seputar perpajakan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh Relawan Pajak yang sudah meluangkan waktunya untuk mendalami materi seputar pajak. Semoga pembekalan ini dapat bermanfaat untuk Anda dan masyarakat wajib pajak yang akan Anda layani. Dengan ini Relawan Pajak saya kukuhkan. Selamat bertugas,” pungkasnya.