Institut Bisnis Nusantara (IBN) sukses mengikuti kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Rabu (13/9/2023) pukul 13.00-15.00 WIB secara daring.
Pada kesempatan ini, DJP menyampaikan materi Sosialiasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dan Update Reformasi Perpajakan.
Pada kesempatan ini, Pak Erwin sebagai pemateri menjelaskan tentang beberapa bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang dikenakan pajak dan wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dijelaskan Pak Erwin merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
“Hal yang perlu diperhatikan adalah harus ada hubungan antara si pemberi dan penerima kerja yang terkait dengan natura dan/atau kenikmatan,” ujarnya.
Adapun natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya ataupun yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
“Jadi batasan natura atau kenikmatan yang tidak kena pajak adalah yang secara keseluruhan bernilai maksimal 2 juta perpegawai perbulan. Namun jika lebih dari 2 juta maka akan menjadi PPh ke si pegawai atau si penerima fasilitasnya,” ujarnya.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Bapak Drs. Muhammad Ismiransyah M.Zain, Ak.,M.B.A
Pak Erwin juga menjelaskan bentuk natura atau kenikmatan lainnya yang tidak dikenakan pajak apabila Wajib Pajak berada di sebuah wilayah dengan kategori wilayah terpencil atau tertinggal.
“Misalnya jika perusahaan membangun akses kesehatan di daerah terpencil, misalnya di perusahaan Kelapa Sawit, maka untuk fasilitas kesehatannya tidak menjadi objek pajak bagi penerimanya. Termasuk juga dengan fasilitas tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga yang disediakan di wilayah itu untuk pegawainya,” ujarnya.
Materi Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan