Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Bisnis Nusantara (IBN) sukses mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan pada hari Selasa (3/10/2023) di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12240.
Terdapat 250 kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang hadir. Pada kesempatan ini, Satgas PPKS IBN diwakili oleh 2 orang anggota Satgas. Untuk kategori dosen/tendik diwakilkan oleh Ibu Elisabeth Sudarmi, SE., MM, dan Satgas kategori mahasiswa diwakilkan oleh mahasiswa Prodi Manajemen Mohammad Fadil Alamsyah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pasal 54 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dalam upaya implementasi penanganan pengendalian kekerasan seksual dan menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganannya di lingkungan perguruan tinggi.

Satgas PPKS IBN Ibu Elisabeth Sudarmi, SE., MM, dan Mohammad Fadil Alamsyah.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud Bapak Subiyantoro, SH, M.Si yang berperan sebagai moderator diskusi menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan Rakornas adalah untuk membangun kesadaran positif dan konkrit dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang nyaman, sehat dan kondusif. Upaya ini sebagai bentuk konsistensi dari pembentukan Satgas yang telah memasuki usia 2 tahun.
“Kehadiran satgas PPKS ini adalah perwujudan langkah strategi untuk mengatasi beberapa tantangan terhadap Kekerasan Seksual di perguruan tinggi,” ujarnya.

Mendikbudristek, Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
Mendikbudristek, Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.dalam sesi diskusi memberikan apresiasi terhadap perguruan tinggi yang sudah berhasil membentuk Satgas PPKS. Ia berharap kehadiran Satgas mampu mencegah ataupun memfasilitasi layanan yang dibutuhkan para korban melalui kolaborasi para ahli hukum maupun psikolog.
“Kalau ada kasus kekerasan yang terjadi, jarang sekali dapat dibuktikan. Pada saat kejadian kerap kali tidak ada saksi. Hal ini menjadi tantangan bagi Satgas yang mengemban tugas mulia dan luar biasa. Maka perlu upaya gerak bersama! Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk unsur penegak hukum,” tegasnya.
Pak Nadim juga menegaskan wewenang Satgas PPKS di kampus dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga menjabarkan beberapa sanksi yang dapat diberlakukan apabila terlapor terbukti melakukan kekerasan hingga ditetapkan sebagai pelaku.
“Jadi, Satgas PPKS berhak memberikan sanksi kepada para pelaku kekerasan seksual. Oleh sebab itu, diharapkan perguruan tinggi wajib memberikan dukungan tertinggi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi upaya percepatan pembentukan Satgas di perguruan tinggi di provinsi maupun di daerah-daerah dalam lingkup wilayah Indonesia dengan ragam tantangan yang ada.

Komitmen Satgas PPKS